Pendaftaran Survei Aset dan Aanwijzing klik DI SINI

Unduh dokumen pemilihan di SINI 

----------

Profil Aset

Aset Kawasan Ciperna merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa kawasan yang terletak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tepatnya, aset ini berada di Jalan Raya Cirebon-Cilimus, Ciperna, Talun, Cirebon, Jawa Barat dengan koordinat latitude/garis lintang 6,7726796 dan longitude/garis bujur 108.52071,17. Luas total aset ini mencapai ± 622.961 meter persegi (62,3 Ha). Lapangan Golf Ciperna 18 Hole merupakan salah satu lapangan golf di Indonesia yang didesain oleh Jack Nicklaus.

Objek yang akan dikerjasamakan melalui KSM adalah Barang Milik Negara yang menjadi aset kelolaan LMAN, meliputi sebagian tanah dan bangunan beserta peralatan dan mesin pada Area Lapangan Golf dengan rincian sebagai berikut:

  1. tanah Area Lapangan Golf seluas kurang lebih 499.000m2;
  2. bangunan club house beserta fasilitas penunjang;
  3. tanah area driving range dan bangunan driving range beserta fasilitas penunjang;
  4. tanah dan bangunan gudang/bengkel beserta fasilitas penunjang;
  5. bangunan pendukung lainnya
  6. peralatan dan mesin pendukung pada Area Lapangan Golf.

Bentuk Kerja Sama

Bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan oleh LMAN dengan mitra adalah Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen (KSM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. KSM adalah pemanfaatan aset kelolaan dengan mengikutsertakan Sumber Daya Manusia dan/atau kemampuan manajerial mitra dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan LMAN. Pemanfaatan aset dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna untuk meningkatkan penerimaan negara, mencegah penggunaan aset kelolaan oleh pihak lain secara tidak sah, meningkatkan nilai aset kelolaan dan/atau memberikan manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial.

Ketentuan umum pelaksanaan KSM oleh LMAN antara lain:

  1. KSM dilakukan terhadap aset kelolaan LMAN yang siap guna (ready to use), baik secara keseluruhan maupun Sebagian;
  2. segala bentuk penambahan, modifikasi, renovasi atas aset kelolaan yang dikerjasamakan menjadi tanggung jawab LMAN;
  3. dalam pelaksanaan KSM, LMAN melakukan pembayaran kepada mitra KSM dalam bentuk imbalan jasa (fee) dan/atau persentase imbal hasil; dan
  4. pelaksanaan KSM dituangkan dalam perjanjian KSM antara LMAN dengan mitra.

----------

Pendaftaran Survei Aset dan Aanwijzing klik DI SINI

Unduh dokumen pemilihan di SINI 

----------

Lokasi objek aset kelolaan

Koordinat lokasi Aset Lapangan Golf Ciperna dapat dilihat DI SINI

Aset Kawasan Ciperna dilengkapi dengan berbagai fasilitas, antara lain:

  1. Area Lapangan Golf dan sarana pendukung seperti Club House dan Driving Range;
  2. Bungalow;
  3. Kolam Renang, Lapangan Tenis, dan Fasilitas Olah Raga lainnya;
  4. Fasilitas umum seperti danau, mushola dan taman umum

    Kualifikasi calon mitra

    1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    2. Badan Usaha Dalam Negeri Berbadan Hukum;
    3. Badan Usaha Luar Negeri yang Berbadan Hukum; atau
    4. Swasta, kecuali perorangan.

    Rencana jadwal pelaksanaan seleksi pemilihan

    • Pengumuman: 8 s.d. 19 Juli 2024
    • Survei aset dan pemberian penjelasan: 22 s.d. 23 Juli 2024 | Pendaftaran Survei Aset klik DI SINI
    • Penyampaian dokumen penawaran: 22 Juli s.d. 2 Agustus 2024
    • Penelitian persyaratan administrasi: 5 s.d. 9 Agustus 2024
    • Penelitian persyaratan teknis (pemanggilan dan pemaparan oleh peserta, evaluasi persyaratan teknis): 12 s.d. 30 Agustus 2024
    • Pengumuman calon pemenang: 2 September 2024
    • Pengajuan keberatan: 2 s.d. 6 September 2024
    • Evaluasi atas keberatan: 9 s.d. 13 September 2024
    • Penetapan pemenangan seleksi pemilihan: 17 September 2024

    Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan

    Ruang lingkup KSM antara LMAN dan Mitra KSM selama jangka waktu pelaksanaan KSM meliputi:

    1. Pengelolaan Objek KSM, yang meliputi:
      • Kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan Objek KSM;
      • Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) atas kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan oleh Mitra KSM, dan disampaikan kepada LMAN;
      • Dalam rangka pengelolaan Objek KSM, Mitra KSM bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan kebersihan dan kenyamanan Area Lapangan Golf;
      • Dalam rangka pengamanan Objek KSM, Mitra KSM mengasuransikan sebagian atau seluruh Objek KSM berdasarkan persetujuan LMAN;
      • Dalam rangka pengelolaan Objek KSM, Mitra KSM dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Lain dengan memperhatikan:
        • kompleksitas kegiatan dan ketersediaan kompetensi pegawai; dan/atau
        • efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
      • Dalam hal terdapat pendapatan atau beban yang timbul atas pengelolaan Objek KSM selama Jangka Waktu KSM diperhitungkan sebagai Pendapatan KSM atau beban operasional KSM.
      • Mitra KSM bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan sarana prasarana dan/atau peralatan mesin yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha lapangan golf;
      • Mitra KSM Bertanggung Jawab Untuk Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Atas Pengoperasian, Pemeliharaan, Dan Pengamanan Sarana prasarana dan/atau peralatan mesin sebagaimana dimaksud pada butir 7).
    2. Penyelenggaraan kegiatan usaha lapangan golf, yang meliputi:
      • Menyusun rencana kegiatan tahunan untuk penyelengggaraan kegiatan selama 1 (satu) Tahun Buku, yang sekurang-kurangnya memuat:
        • rencana program kerja kegiatan usaha lapangan golf;
        • rencana pengelolaan Objek KSM; dan
        • jadwal kegiatan.
      • Mengelola dan mengendalikan kegiatan operasional lapangan, golf, driving range, marshal, starter, caddie master, workshop, dan lain-lain;
      • Mengembangkan dan mengelola program edukasi, pelatihan, kompetisi dan/atau acara khusus yang dilakukan melalui Pemanfaatan Objek KSM;
      • Pelaksanaan identifikasi Area Lapangan Golf yang memiliki potensi untuk pertumbuhan dan pelaksanaan optimalisasi penggunaan sumber daya, termasuk optimalisasi sumber daya untuk kegiatan diluar kegiatan usaha lapangan golf;
      • Menyusun strategi dan pelaksanaan kegiatan pemasaran, publikasi, dan/atau promosi.
    3. Pengelolaan keuangan, yang meliputi:
      • Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
      • Pengelolaan pendapatan KSM;
      • Pengelolaan beban operasional KSM;
      • Penyediaan modal kerja;
      • Penyediaan rekening operasional KSM;
      • Penyelenggaraan pembukuan; dan
      • Pelaporan keuangan.
    4. Mitra KSM menyediakan modal kerja untuk membiayai beban operasional KSM, penyediaan peralatan dan mesin penunjang kegiatan usaha lapangan golf selama jangka waktu KSM.

    ----------

    Pendaftaran Survei Aset dan Aanwijzing klik DI SINI

    Unduh dokumen pemilihan di SINI 

    ----------


      Unduh File Pengumuman