LMAN adalah sebuah lembaga pemerintah yang kepanjangannya adalah Lembaga Manajemen Aset Negara di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).

LMAN diresmikan pada tanggal 16 Desember 2015 dilatarbelakangi oleh pemanfaatan aset negara yang belum sepenuhnya optimal terkait aset-aset negara yang idle sehingga diupayakan dengan fleksibilitas BLU yang dimiliki oleh LMAN dapat mempercepat proses optimalisasi aset-aset ide tersebut.

LMAN merupakan Badan Layanan Umum non Eselon di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menunjang fungsi LMAN sebagai properti manajer aset negara dan perannya yang lebih ditekankan kepada fungsi operator, maka lembaga ini sesuai jika berbentuk Badan Layanan Umum.

Aset kelolaan LMAN antara lain sebagai berikut: a. Aset Hak Tanggungan Bank Indonesia (HTBI) b. Aset eks Pertamina c. Aset eks PPA

LMAN dapat bekerjasama dengan lembaga lain atau perseorangan dalam hal pemanfaatan aset. Mitra menyampaikan surat permohonan pemanfaatan aset kepada LMAN terhadap aset kelolaan LMAN dan LMAN akan siap membantu dan mengakomodir kebutuhan mitra.