Optimalisasi aset negara membutuhkan informasi yang akurat, analisis yang tepat, serta pemahaman terhadap potensi aset dan kondisi pasar. Pendekatan tersebut diperlukan agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih terarah dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyediakan layanan Jasa Riset dan Pendampingan Optimalisasi Aset Negara (Advisory) untuk mendukung kebutuhan analisis, pengkajian, dan pendampingan dalam optimalisasi aset. Layanan ini dapat mencakup kajian potensi aset, analisis pasar, studi kelayakan, analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, hingga fasilitasi pertemuan antara pemilik aset dan mitra sesuai ruang lingkup kerja sama.
Persyaratan
Permohonan disampaikan dengan melampirkan:
-
Surat permohonan kerja sama layanan konsultasi optimalisasi aset negara.
Mekanisme Layanan
Secara garis besar, proses layanan meliputi:
-
Perencanaan layanan - LMAN melakukan perencanaan layanan Jasa Riset dan Pendampingan Optimalisasi Aset Negara (Advisory) sesuai kebutuhan dan ruang lingkup kerja sama.
-
Pelaksanaan layanan - LMAN melaksanakan proyek layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset, konsultasi, fasilitasi pertemuan antara pemilik aset dan mitra (arranger), serta kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi sesuai kontrak perjanjian kerja sama.
-
Serah terima hasil layanan - LMAN menyerahkan hasil atau output layanan Jasa Riset dan Pendampingan Optimalisasi Aset Negara (Advisory) sesuai kontrak perjanjian kerja sama.
-
Monitoring dan evaluasi - LMAN melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian layanan sesuai kontrak perjanjian kerja sama.
Jangka Waktu Layanan
Sesuai kesepakatan dalam perjanjian/kontrak.
Biaya/Tarif
Sesuai kesepakatan dalam perjanjian/kontrak.
Produk Pelayanan
Layanan Advisory dapat menghasilkan:
-
Kajian Analisis Tertinggi dan Terbaik (Highest & Best Use/HBU);
-
Kajian Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS);
-
Kajian Pemetaan Potensi Aset (Asset Mapping);
-
Kajian Analisis Pasar (Market Study);
-
Kajian tematik lainnya; dan/atau
-
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan.
Dasar Hukum
-
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.01/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (atau revisinya);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan; dan
-
Peraturan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Nomor 5/LMAN/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Aset Konsultasi oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.
Kanal Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui Kemenkeu Prime 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, situs Kemenkeu Prime, WhatsApp 081310004134, 087870016678, kanal pengaduan LMAN, serta kanal WiSe dan SP4N-LAPOR! sesuai ketentuan yang berlaku.