Ketersediaan lahan merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pengadaan tanah menjadi tahapan krusial untuk memastikan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, pemenuhan persyaratan, serta ketersediaan pendanaan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak. 

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) hadir melalui pendanaan yang bersumber dari APBN untuk mendukung pengadaan tanah bagi pembangunan PSN. Melalui layanan ini, LMAN memproses permohonan pembayaran ganti kerugian yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga selaku Instansi yang Membutuhkan Tanah setelah tahapan pengadaan tanah dan persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. 

Persyaratan 

Permohonan disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah dengan melampirkan: 

  1. Asli Surat Permohonan Pembayaran dari Kementerian/Lembaga selaku Instansi yang Membutuhkan Tanah; 

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari PPK Pengadaan Tanah; 

  1. Surat Pernyataan Kesesuaian Dokumen (SPKD) dari PPK Pengadaan Tanah; dan 

  1. Dokumen persyaratan sesuai dengan PMK Nomor 139/PMK.06/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 95 Tahun 2023. 

Persyaratan tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Land Funding Management System (LFMS) serta dokumen fisik sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mekanisme Layanan 

Secara garis besar, proses layanan meliputi: 

  1. Penyampaian permohonan - Petugas administrasi menerima Surat Permohonan Pembayaran dan dokumen pendukung dari PPK Pengadaan Tanah melalui Aplikasi LFMS serta dokumen fisik sesuai persyaratan. 

  1. Penelitian administrasi - LMAN melakukan penelitian administrasi untuk memastikan kesesuaian data dalam surat permohonan dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan. 

  1. Penerbitan surat - Apabila hasil penelitian administrasi menyatakan dokumen lengkap dan sesuai, Direktur Utama LMAN menetapkan Surat Persetujuan Pembayaran Ganti Kerugian. Dalam hal terdapat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data dengan dokumen pendukung, Direktur Utama LMAN menetapkan Surat Pengembalian dan/atau Surat Konfirmasi atas Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian. 

  1. Penyampaian hasil layanan - Surat persetujuan atau surat pengembalian permohonan yang telah ditandatangani Direktur Utama diunggah melalui Aplikasi LFMS dan/atau media lainnya. 

Jangka Waktu Layanan 

Penerbitan surat persetujuan pembayaran ganti kerugian atau surat pengembalian permohonan pembayaran dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap setelah proses penelitian administrasi melalui Aplikasi LFMS. 

Biaya/Tarif 

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan. 

Dasar Hukum 

  1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 95 Tahun 2023. 

Kanal Pengaduan, Saran, dan Masukan 

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui Kemenkeu Prime 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, situs Kemenkeu Prime, WhatsApp 081310004134, kanal pengaduan LMAN, serta kanal WiSe dan SP4N-LAPOR! sesuai ketentuan yang berlaku.