Aset negara merupakan salah satu sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial apabila dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan aset juga perlu dilakukan melalui kerja sama yang terencana agar aset dapat memberikan nilai tambah dan digunakan sesuai dengan potensi serta peruntukannya. 

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) hadir untuk mengoptimalkan aset kelolaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan mitra. Melalui layanan ini, LMAN memproses permohonan kerja sama pemanfaatan atau optimalisasi aset hingga tercapainya kesepakatan kerja sama dan serah terima objek pemanfaatan kepada Mitra Pemanfaatan. 

Persyaratan 

Permohonan disampaikan dengan melampirkan: 

  1. Surat permohonan kerja sama pemanfaatan/optimalisasi aset. 

Mekanisme Layanan 

Secara garis besar, proses layanan meliputi: 

  1. Penyampaian permohonan - LMAN menerima permohonan kerja sama pemanfaatan/optimalisasi aset. 

  1. Penelitian administrasi dan penawaran - LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan kerja sama, kemudian menyampaikan surat penawaran kepada Mitra Pemanfaatan. 

  1. Negosiasi dan penyusunan perjanjian - Dalam hal diperlukan, LMAN melakukan negosiasi harga dengan Mitra Pemanfaatan atas objek yang akan menjadi ruang lingkup kerja sama. Selanjutnya, LMAN menyampaikan konsep perjanjian kerja sama untuk diteliti dan ditandatangani oleh Mitra Pemanfaatan. 

  1. Kesepakatan dan penandatanganan perjanjian - Mitra menyepakati konsep perjanjian, kemudian LMAN dan Mitra Pemanfaatan menandatangani perjanjian kerja sama. 

  1. Serah terima objek pemanfaatan - Sebelum atau paling lambat pada hari pertama memasuki periode pemanfaatan, LMAN menyiapkan berita acara serah terima objek kerja sama untuk ditandatangani bersama LMAN dan Mitra Pemanfaatan.

Jangka Waktu Layanan 

Sesuai kesepakatan dalam perjanjian/kontrak. 

Biaya/Tarif 

Sesuai kesepakatan dalam perjanjian/kontrak. 

Produk Pelayanan 

Pemanfaatan aset kelolaan LMAN oleh Mitra dengan skema sewa guna. 

Dasar Hukum 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.01/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara; 

  1. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-3/KN/2024 tentang Tata Cara Penyerahkelolaan Aset pada Pengelola Barang kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara; 

  1. Peraturan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Nomor 3/LMAN/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sewa Guna Aset Kelolaan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara; dan 

  1. Keputusan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Nomor 45/LMAN/2025 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Direktur Utama dalam Bentuk Mandat kepada Direktur dan Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Manajemen Aset Negara. 

Kanal Pengaduan, Saran, dan Masukan 

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui Kemenkeu Prime 134, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, situs Kemenkeu Prime, WhatsApp 081310004134, 087870016678, kanal pengaduan LMAN, serta kanal WiSe dan SP4N-LAPOR! sesuai ketentuan yang berlaku.