Sinergitas Percepatan Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional

Jakarta 6 September 2017 - Pada hari ini telah berlangsung acara sosialisasi yang bertajuk "Sinergitas Percepatan Pendanaan Pengadaan Lahan Bagi Proyek Strategis Nasional" yang diselenggarakan di Ballroom Flores Hotel Borobudur di Jakarta. Acara sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan mensosialisasikan mekanisme kerja atas nota kesepahaman untuk percepatan pendanaan Pengadaan Lahan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) serta menginformasikan perkembangan terkini pendanaan Pengadaan Lahan bagi PSN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum kepada publik dan seluruh stakeholder. Selain itu, acara ini dimaksudkan agar koordinasi antar pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Lahan bagi PSN dapat berjalan lebih erat.

Sebagai upaya percepatan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah, sebelumnya telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman pada tanggal 24 Agustus 2017. Hal ini merupakan wujud sinergi dari berbagai pihak guna perbaikan proses antara lain dapat dilihat dari adanya ruang bagi para pihak untuk melakukan pembahasan bersama terhadap dokumen yang dipersyaratkan dalam pembayaran Uang Ganti Kerugian sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (PMK 21/06/2017).

Nota kesepahaman dimaksud disepakati oleh 5 (lima) pihak yaitu Kementerian Keuangan c.q. LMAN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) c.q. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Kementerian PUPR c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kem ATR/BPN) c.q. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah. Poin utama dalam Nota kesepahaman tersebut adalah adanya mekanisme pembahasan bersama antara para pihak agar proses pendanaan Pengadaan Lahan dapat diatasi secara lebih cepat dan tuntas namun dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

Pelaksanaan Sosialisasi ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan kebijakan Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres No. 3 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah di Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang mengatur mengenai rincian infrastruktur berupa 248 proyek dan 1 program kelistrikan yang menjadi prioritas Pemerintah serta amanat untuk penyederhanaan perizinan dalam rangka penyediaan infrastruktur.