Sinergi LMAN dan PATNA Dalam Mengelola Aset Arun

Jakarta, 12 Februari 2018 - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas diantaranya melakukan pemanfaatan aset negara dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional.

Salah satu aset kelolaan LMAN adalah aktiva kilang eks LNG Arun yang terletak di kota Lhokseumawe Aceh dan merupakan aset eks Pertamina yang telah ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara (BMN) sejak tahun 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK/2008. Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-114/KN/2016, aset tersebut kemudian diserahkelolakan kepada LMAN.

Aktivitas pengolahan LNG sendiri telah berakhir sejak dilakukannya pengapalan terakhir pada bulan Oktober 2014. Sisa gas yang ada saat ini digunakan untuk mensuplai kebutuhan industri di sekitar kawasan. Beberapa fasilitas kilang LNG Arun juga telah digunakan sebagai aktivitas regasifikasi. 

Aktiva Kilang LNG Arun sendiri ditetapkan sebagai bagian dari KEKAL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017, sehingga secara keseluruhan, luas KEKAL mencapai 2.622,48 Ha, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha;
  2. Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha; dan
  3. Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa pembentukan KEKAL tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah kota Lhokseumawe dan wilayah kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional mengingat wilayah Arun Lhokseumawe memiliki potensi dan keunggulan secara geo ekonomi dan geostrategi. 

"Ini merupakan salah satu langkah mengembangkan industri di luar Pulau Jawa,"ujarnya

Penetapan KEKAL sendiri merupakan usulan dari tiga konsorsium BUMN yang memiliki kegiatan usaha di sekitar kawasan tersebut yaitu Pertamina, Pupuk Iskandar Muda dan Pelindo I. Selanjutnya, bersama pemerintah daerah Aceh, 3 BUMN tersebut akan menjadi konsorsium tetap KEKAL.

Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Kawasan Ekonomi Khusus pembangunan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus dilakukan oleh sebuah badan usaha tersendiri yang dibentuk oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah daerah Aceh telah membentuk PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA) yang yang selanjutnya akan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan kawasan KEKAL.

LMAN selaku instansi pemerintah mendukung penuh pembentukan KEKAL sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat. LMAN juga berkomitmen untuk mendorong percepatan beroperasinya KEKAL. Namun demikian, Direktur LMAN Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pengelolaan aktiva Kilang LNG Arun akan dipastikan LMAN sesuai dengan peraturan pengelolaan BMN.

"LMAN dan PATNA akan bersinergi dalam mengelola dan mengoptimalkan kembali aset arun yang tentunya sesuai dengan peraturan mengenai pengelolaan BMN yang baik dan benar"ujarnya.

Penandatanganan perjanjian kerjasama operasional pengelolaan aset kilang LNG Arun antara LMAN dengan PATNA merupakan wujud nyata komitmen LMAN untuk menyukseskan pembentukan KEKAL. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut pada hari Senin, 12 Februari 2018 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menandakan PATNA sudah dapat mulai melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai badan usaha pembangunan dan pengelola KEKAL. Dengan demikian, KEKAL secara resmi dapat mulai beroperasi. Di sisi lain, penandatanganan perjanjian tersebut juga memperluas upaya optimalisasi aset negara yang dikelola oleh LMAN yang diharapkan akan berdampak secara signifikan terhadap penerimaan negara dari pendayagunaan aset negara.