Jakarta, 5 Juni 2025 – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah melakukan transformasi signifikan dalam tugas dan fungsinya. Perubahan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) LMAN Nomor 3/LMAN/2024, bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara, menjadikan lembaga lebih produktif, transparan, dan berkelanjutan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam kesempatan pengukuhan reorganisasi LMAN menjelaskan “Penataan struktur organisasi ini juga dilakukan dalam rangka implementasi simplifikasi serta integrasi proses bisnis sebagai langkah adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika pengelolaan aset serta pendanaan pengadaan lahan untuk mendukung infrastrutktur Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia. Sehingga diharapkan, dampak multiplier dari optimalisasi aset dapat dirasakan lebih besar bagi Masyarakat.”
Struktur Organisasi yang Adaptif dan Akuntabel
PMK 35 Tahun 2024 membawa penyesuaian struktural untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. LMAN kini memiliki 4 Direktorat, 16 Divisi, dan 1 Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) yang diformalisasi. Pengembangan dan penajaman tugas divisi ini dirancang untuk mengoptimalisasi pelaksanaan mandat, sementara formalisasi SPI menekankan komitmen LMAN terhadap reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan korupsi dalam internal lembaga.
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi memiliki tugas dan fungsi memperkuat koordinasi, kebijakan, dan evaluasi dukungan administrasi, manajemen risiko, serta kepatuhan internal. Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas Divisi Anggaran dan Akuntansi, Divisi Perbendaharaan, Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi, Divisi SDM dan Manajemen Kinerja, dan Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal.
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset memiliki tugas dan fungsi pengamanan, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, dokumentasi perikatan hukum, penanganan perkara hukum, serta penyimpanan dokumen kepemilikan aset. Direktorat Operasional Pengelolaan Aset terdiri atas Divisi Pengamanan dan Pengendalian, Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan, Divisi Hukum, dan Divisi Advokasi.
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah memiliki tugas dan fungsi mendukung PSN melalui perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi pendanaan pengadaan tanah. Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah terdiri atas Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah, Divisi Pendanaan Tanah I, dan Divisi Pendanaan Tanah II.
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan memiliki tugas dan fungsi sebagai penggerak utama optimalisasi aset dan inovasi, bertanggung jawab atas perencanaan, perolehan aset kelolaan, pengembangan usaha, dan penggunaan dana investasi. Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri atas Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan, Divisi Pendayagunaan Properti I, Divisi Pendayagunaan Properti II, dan Divisi Konsultasi.
Langkah Selanjutnya
Dengan penataan struktur organisasi terbaru, LMAN diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik dalam optimalisasi aset negara dan berperan dalam pembangunan nasional. Transformasi ini mencerminkan komitmen LMAN untuk mengelola aset negara secara profesional dan akuntabel, mendukung delapan misi Asta Cita demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. LMAN bertekad untuk menjadi pilar utama dalam optimalisasi kekayaan negara untuk kemakmuran bersama, seiring dengan visi Indonesia Emas 2045.