Penandatanganan Nota Kesepahaman Mengenai Percepatan Pembayaran Penggantian Dana Pengadaan Tanah

Jakarta 24 Agustus 2017 - Pada hari ini telah berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Percepatan Pembayaran Penggantian Dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol yang dilaksanakan di Gedung Syafruddin Prawiranegara Kementerian Keuangan di Jakarta. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk akselerasi proses penggantian dana oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada badan usaha yang telah terlebih dahulu membayarkan uang ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol, sebagaimana diatur di dalam BAB V Peraturan Presiden No.102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan uang negara dilakukan secara efektif namun dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

Nota kesepahaman dimaksud berisi mekanisme kerja dalam rangka percepatan pembayaran dan tanggung jawab masing-masing dari 5 (lima) pihak yang bertanda tangan, yaitu Kementerian Keuangan c.q. LMAN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) c.q. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Kementerian PUPR c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kem ATR/BPN) c.q. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah.

LMAN bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan verifikasi oleh BPKP sesuai standar biaya yang berlaku, melakukan penelitian administrasi dan pembayaran pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan hasil verifikasi sebagai salah satu acuan, dan menyampaikan informasi mengenai tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Badan Usaha kepada BPKP dalam rangka penghitungan cost of fundserta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk melakukan pengurusan sertipikasi tanah hasil Pengadaan Tanah.

BPKP, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, bertanggung jawab atas pemaparan hasil verifikasi kepada para pihak di dalam Nota Kesepahaman, serta penyampaian laporan hasil verifikasi kepada LMAN.

Ditjen Bina Marga, sebagai instansi pemilik proyek bertanggung jawab atas penyediaan dokumen yang dibutuhkan BPKP dalam rangka pelaksanaan verifikasi, koordinasi dengan LMAN, BPKP, Ditjen Pengadaan Lahan Kementerian ATR,  dan BPJT dalam melengkapi dokumen dan/atau data yang dibutuhkan oleh LMAN dan BPKP, dan berkoordinasi dengan LMAN untuk melakukan pengurusan sertipikasi tanah hasil Pengadaan Tanah.

Ditjen Pengadaan Tanah, Kem ATR/BPN bertanggung jawab atas penyediaan dokumen dan/atau data yang dibutuhkan LMAN dan BPKP, penerbitan kebijakan tertulis terkait pengaturan dokumen hasi pengadaan tanah, dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.

BPJT bertanggung jawab dan berkoordinasi secara aktif dengan Para Pihak untuk mengawasi pelaksanaan Nota Kesepahaman

Adapun mekanisme baru yang akan ditempuh adalah:

  1. LMAN mengajukan permohonan verifikasi kepada BPKP atas pelaksanaan pengadaan lahan guna pelaksanaan PSN Jalan Tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.
  2. BPKP melakukan verifikasi berdasarkan permintaan LMAN dengan dibantu oleh Ditjen Bina Marga, Ditjen Pengadaan Tanah, dan BPJT dalam penyiapan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Setelah verifikasi dilakukan oleh BPKP, hasil verifikasi tersebut dibahas bersama oleh para pihak dalam suatu mekanisme exit meeting langsung di lapangan untuk mendapatkan kesamaan pemahaman, dimana setelah kesamaan pemahaman tercapai akan dituangkan ke dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak.
  4. Berita Acara tersebut kemudian oleh BPKP akan dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil verifikasi yang akan disampaikan ke LMAN.
  5. Laporan Hasil Verifikasi yang disusun oleh BPKP akan menjadi rekomendasi bagi LMAN atas permohonan pembayaran PSN Jalan Tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha yang dapat disetujui.
  6. Dalam melakukan verifikasi dan penyiapan dokumen tersebut, para pihak berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah dibahas dan disepakati oleh para pihak di dalam Nota Kesepahaman.
  7. Ditjen Bina Marga, Ditjen Pengadaan Tanah, dan BPJT bertanggung jawab atas dokumen yang disiapkan dan disampaikan kepada BPKP dan LMAN dalam rangka verifikasi dokumen permohonan pembayaran.
  8. LMAN akan mengakui kebenaran dokumen untuk dilakukan pembayaran yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara berupa laporan hasil pengawasan BPKP dan seluruh dokumen pendukung.