Pemberdayaan UMKM Melalui Optimalisasi Aset Negara

Investasi Aset Milik Negara Melalui APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah disahkan oleh pemerintah sebesar Rp3.325,1 triliun. APBN merupakan instrumen andalan dalam menghadapi gejolak peristiwa di dunia seperti pandemi, kenaikan harga energi, dan meningkatnya biaya pangan. APBN juga menjadi instrumen untuk pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat. Salah satu bentuk belanja APBN adalah investasi pada aset negara.

Konsep pengelolaan aset di sektor publik berkembang seiring dengan tekanan untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan aset (Ngwira dan Manase, 2016). Menurut Doran (2015), dinamika pengelolaan aset telah berevolusi dari yang semula berfokus pada upaya untuk menjaga fungsionalitas dalam sudut pandang kepatuhan, kini menjadi fungsionalitas dalam sudut pandang kinerja.

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu tengah berupaya untuk menyesuaikan dinamika pengelolaan aset dari semula yang berfokus pada hal-hal administratif, kini berkembang pada upaya untuk mengoptimalkan aset sebagai enabler perekonomian dan sumber penerimaan negara. Hal tersebut kerap diutarakan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, "“Negara maju asetnya kerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur”.

Dari sudut pandang APBN, Barang Milik Negara (BMN) yang didayagunakan secara optimal dapat menyumbang pendapatan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejalan dengan itu, sesuai dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun 2020-2024, Kementerian Keuangan mengamanatkan DJKN untuk meningkatkan perannya dalam pengelolaan BMN. Sebagai manajer aset, DJKN perlu menyusun langkah strategis optimalisasi BMN sehingga BMN tidak hanya digunakan untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga menjadi sumber PNBP (revenue center) melalui potensi pemanfaatan BMN dalam menghasilkan PNBP.

Lembaga Manajemen Aset Negara sebagai Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengambil peran sebagai pionir dalam kreativitas pengelolaan aset properti negara. LMAN telah berhasil melakukan transformasi aset properti berstatus idle menjadi optimal, yang pada akhirnya berdampak secara ekonomi dan sosial kepada masyarakat.

Tingginya nilai BMN yang dikelola pemerintah pusat memberikan indikasi besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Lembaga (K/L) sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan PNBP. Hal tersebut merupakan peluang yang dapat dieksekusi sehingga tidak hanya aset yang optimal menghasilkan PNBP, namun juga menjadi cost saving bagi pengguna aset properti dari satuan kerja lain, dan kesempatan bagi masyarakat luas untuk menyewa properti dengan harga terjangkau dan aman.

Pemanfaatan Aset Negara Bagi UMKM

Pemerintah juga terus membuktikan komitmen terhadap pemberdayaan UMKM dengan alokasi anggaran khusus berupa subsidi KUR dan subisidi nonenergi. Anggaran tersebut dialokasikan pada berbagai program yang tersebar di satuan kerja pemerintahan. Selain alokasi APBN yang bersifat langsung, UMKM juga dapat memanfaatkan BMN properti sebagai bangunan operasional. Pemanfaatan BMN properti dapat dilakukan dengan skema sewa dan/atau skema kerja sama.

Salah satu peluang kompetitif bagi masyarakat luas dan UMKM adalah kemungkinan untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau. Hal ini dapat memberikan sejumlah manfaat bagi UMKM, antara lain biaya terjangkau, lokasi strategis, dan kepastian.

  1. Biaya Terjangkau: Dengan menyewa properti milik negara, masyarakat dan UMKM dapat menghemat biaya sewa yang seringkali lebih terjangkau dibandingkan dengan pasar properti komersial. Properti yang disewakan oleh LMAN memiliki harga yang didasarkan oleh hasil valuasi wajar oleh penilai pemerintah, sehingga tidak terdapat biaya tersembunyi pada harga sewa.
  2. Lokasi Strategis: Aset negara pada umumnya berlokasi di area strategis yang dapat membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas. LMAN memiliki portofolio aset kelolaan yang katalognya dapat diakses pada aset aesia.kemenkeu.go.id.
  3. Kepastian Pengurusan: Aset milik negara yang dipasarkan oleh LMAN telah memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa, sehingga pihak masyarakat dan UMKM sebagai penyewa dapat segera memulai usahanya langsung setelah proses sewa dilakukan.

Dalam upaya untuk mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan berfokus pada pemanfaatan optimal merupakan hal yang sangat penting. Lembaga Manajemen Aset Negara memegang peran sentral dalam upaya ini, dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM adalah kunci keberhasilannya. Kesempatan bagi UMKM untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau adalah langkah positif dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Dengan upaya bersama, kita dapat memanfaatkan potensi aset negara untuk meningkatkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung perkembangan UMKM di tanah air.