LMAN Tegaskan Pengelolaan Aset Negara Dilaksanakan Secara Transparan dan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menegaskan bahwa pengelolaan aset negara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap tahapan pengelolaan, mulai dari penyerahan aset hingga pemanfaatannya, dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik dan tata kelola yang baik. Sebagai BLU, kinerja LMAN secara rutin diaudit melalui mekanisme audit internal, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta audit oleh Kantor Akuntan Publik.

LMAN menjalankan mandat negara untuk mengoptimalkan aset negara yang belum dimanfaatkan secara optimal (underutilized) maupun aset yang tidak digunakan atau mangkrak (idle). Mandat tersebut salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi kehilangan manfaat (opportunity loss) serta memastikan aset negara memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya LMAN senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik (good governance), akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomis, LMAN juga memastikan setiap langkah pemanfaatan aset memperhatikan manajemen risiko, dampak sosial ekonomi, serta kepentingan publik secara menyeluruh.

Direktur Utama LMAN, Kristijanindyati Puspitasari menegaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan aset negara oleh LMAN selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “LMAN menjalankan pengelolaan aset negara sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang ditetapkan. Setiap proses pemanfaatan dilakukan secara terukur dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam praktiknya, LMAN menerapkan sejumlah skema pemanfaatan aset, antara lain sewa guna, kerja sama manajemen, kerja sama pendayagunaan, serta kerja sama operasional. Penerapan skema dilakukan berdasarkan karakteristik aset dan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan tarif juga dilakukan secara objektif dan terukur dengan menggunakan jasa penilai independen yang akuntabel dan kredibel. Seluruh kerja sama pemanfaatan dilakukan dalam koridor kewenangan LMAN dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan, LMAN akan terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara. “LMAN berkomitmen menjaga tata kelola aset negara yang prudent, transparan, dan akuntabel, serta terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Krisjanindyati.