LMAN SETUJUI 21 MILYAR RUPIAH UNTUK LAHAN JALUR KA MAKASSAR-PAREPARE

Jakarta, 15 Juli 2021 – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali menyetujui pembayaran dana pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalur Kereta Api (KA) Makassar-Parepare sejumlah 21 Milyar Rupiah untuk 59 bidang tanah. Pembayaran disampaikan langsung kepada penerima melalui mitra perbankan pada hari ini, Kamis (15/7) dan Jumat (16/7), setelah dipastikan persyaratan administrasi terpenuhi.

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara mengatakan, “LMAN berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran pembebasan lahan dengan menjunjung tinggi tata kelola yang baik. Meskipun dalam masa pembatasan sosial ketat, LMAN tetap melakukan proses verifikasi dan persetujuan dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi, agar pembayaran tetap terlaksana.”

Pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan jalur KA Makassar-Parepare telah dilakukan sejak akhir 2018 secara bertahap, dengan total alokasi keseluruhan senilai 1,15 Triliun Rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga awal Juli 2021, LMAN telah merealisasikan pembayaran sejumlah 659 Milyar Rupiah atau 57,34 persen dari total alokasi.

Sebagai Lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan pendanaan lahan PSN, LMAN terus bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian/Lembaga dan masyarakat untuk mewujudkan pendanaan lahan yang cepat dan akurat. Hal tersebut sekaligus merupakan refleksi dari dukungan LMAN terhadap upaya percepatan, karena ketersediaan lahan merupakan kebutuhan mendasar bagi terwujudnya pembangunan infrastruktur.

Percepatan pembangunan infrastruktur jalur KA Makassar-Parepare yang membentang sepanjang 144 km terus dilakukan sebagai bagian dari akselerasi pembangunan konektivitas trans Sulawesi. Dengan adanya sarana pendukung mobilitas sosial dan peredaran barang melalui pembangunan tersebut, diharapkan memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di Sulawesi Selatan.