LMAN GELONTORKAN RP13,4 TRILIUN DI 2021 UNTUK DUKUNG PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PSN

Jakarta, 30 Juli 2021 Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyalurkan pendanaan pembebasan lahan sejumlah Rp13,4 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang tahun 2021. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, pada taklimat media yang diselenggarakan secara daring.

“Dari Januari hingga Juli 2021, LMAN telah membayarkan Rp13,4 triliun, dengan serapan tertinggi untuk Jalan Tol sebesar Rp11,0 triliun dan Bendungan sebesar Rp1,7 triliun. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap percepatan perwujudan infrastruktur PSN dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi”, ujarnya. Jalan Tol Cisumdawu dan Trans Sumatera merupakan proyek dengan serapan tertinggi di sektor jalan tol. Sedangkan di proyek non tol, Bendungan Bener di Jawa Tengah dan Bendungan Karian di Banten menjadi serapan tertinggi di tahun 2021.

Sejak mandat pendanaan lahan diberikan kepada LMAN di tahun 2016, dana yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan pembangunan PSN telah mencapai Rp80,2 triliun, dengan serapan terbesar di sektor jalan tol senilai Rp70,9 triliun. Pencapaian penyaluran pendanaan lahan yang dilakukan LMAN merupakan hasil dari sinergi yang baik dari semua komponen yang terlibat dalam ekosistem pendanaan lahan, yang antara lain terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan masyarakat pemilik lahan. Kinerja pendanaan lahan yang dilakukan LMAN selama ini, telah mendorong beroperasinya 1.415 km jalan tol baru, 1 Pelabuhan dan 2 Bendungan.

LMAN terus melakukan berbagai upaya dan sinergi guna percepatan proses pendanaan. Bahkan di masa pembatasan mobilitas dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pembayaran dana pembebasan lahan tidak terhambat, dan terus menunjukkan kinerja progresif, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama masa pandemi di tahun 2020 hingga Juli 2021, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan mencapai Rp31,2 triliun. Selain untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur, dana pembebasan lahan juga bermanfaat bagi masyarakat penerima, untuk meningkatkan daya beli yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi dan menopang kehidupan ekonomi sosial di masa pembatasan mobilitas masyarakat.