Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengaturan Tindak Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Pegawai Pemerintah dalam KUHP terkait Penyelenggaraan Pemerintahan” pada 23 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen LMAN berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memperkuat pemahaman atas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pengelolaan aset dan keuangan negara. Kehadiran KUHP Nasional menandai babak baru reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih mencerminkan nilai dan karakter bangsa.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, turut hadir membuka acara dan menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi elemen penting dalam mendukung tugas pengelolaan kekayaan negara, termasuk yang dijalankan LMAN sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.
“Tugas-tugas tersebut tidak terlepas dari kompleksitas pengambilan keputusan. Setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan selalu mengandung konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Sebagai BLU yang mengelola dan mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) serta melaksanakan pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), LMAN berada dalam dinamika pengambilan keputusan dengan tingkat kompleksitas yang tinggi dan mengandung risiko hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap norma baru dalam KUHP menjadi kebutuhan strategis bagi penguatan tata kelola.
Dirjen Kekayaan Negara juga menekankan pentingnya keseimbangan antara akuntabilitas dan perlindungan hukum. Menurutnya, keputusan yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan kewenangan yang sah, serta melalui proses yang transparan dan terdokumentasi dengan tepat, sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Pada kesempatan yang baik ini, LMAN menghadirkan narasumber Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso. Keduanya memberikan perspektif dari sisi praktik peradilan dan akademik guna memperkaya wawasan peserta terhadap dinamika penerapan KUHP Nasional.
Dalam paparannya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi memahami bahwa dalam menjalankan tugasnya mengelola kekayaan negara atau pemanfaatan aset, DJKN khususnya LMAN sering kali bersinggungan dengan permasalahan hukum. “Okupasi tanpa hak, pemalsuan alas hak, sewa ilegal aset BMN, serta pendanaan PSN yang berpotensi ditarik ke ranah tipikor dan tindak pidana lain,” jelasnya.
Sementara itu, Topo Santoso, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pejabat atau ASN dalam melaksanakan tugasnya. “Dalam pasal 31 UU KUHP disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang‑undangan, ujarnya.
FGD ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi KUHP Nasional dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor pengelolaan kekayaan negara. Diskusi juga diarahkan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian (prudential principle), transparansi, serta profesionalisme dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Melalui penyelenggaraan FGD ini, LMAN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan regulasi. Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan aset dan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.